Muhammadiyah Tuban Dukung Larangan Menjual dan Minum Toak Selama Ramadhan
Dibaca: 275
Dilansir dari SURYA.co.id | TUBAN - Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Tuban menanggapi surat edaran oleh Bupati Tuban tentang pelarangan penjualan dan minum toak selama Ramadan maupun idul fitri 1440 H.
Hal itu disampaikan langsung oleh Nurul Yakin, selaku ketua PD Muhammadiyah di Bumi Wali (sebutan Tuban, red).
Pria yang juga sebagai notaris itu sangat mendukung langkah dari orang nomor satu di Tuban atas atensinya membuat surat edaran di bulan suci.
"Saya sangat mendukung edaran Bupati tentang pelarangan menjual dan meminum toak, baik di pinggir jalan raya, di tempat umum dan terbuka," Kata Nurul Yakin dikonfirmasi Surya via telephone seluler, Jumat (10/5/2019).
Dia menambahkan, memang pelarangan yang dilakukan oleh bupati sangat berdasar.
Sebab saat ini masih dalam momen bulan puasa, jangan sampai digunakan untuk perbuatan yang tidak baik. Seperti menjual dan minum-minuman toak.
Bahkan kalau bisa minuman toak dilarang saja selamanya, dilarang terus.
"Saya sangat dukung terkait pelarangan penjualan dan konsumsi toak, kalau perlu dilarang terus," Pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam surat edaran perihal pelaksanaan bulan suci ramadhan dan hari raya idul fitri 1440 H/2019 yang ditandatangani Bupati, melarang masyarakat menjual dan mengkonsumsi minuman toak baik di pinggir jalan raya, di tempat umum dan terbuka.
Hal itu tertuang dalam surat edaran poin keempat, tertanggal 30 April 2019.
"Surat edaran itu benar, larangan tentang toak juga betul sekali," Ungkap Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tuban, Rohman Ubaid dikonfirmasi atas surat edaran tersebut.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul PD Muhammadiyah Tuban Dukung Larangan Menjual dan Minum Toak Selama Ramadan, http://surabaya.tribunnews.com/2019/05/10/pd-muhammadiyah-tuban-dukunglarangan-menjual-dan-minum-toak-selama-ramadan.
Iwan_46
Tags: Muhammadiyah Tuban
Arsip Berita